Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026: Perubahan Penting Asesmen Nasional yang Wajib Guru Ketahui!

Ada update baru untuk Asesmen Nasional. Bagi para guru, kepala sekolah, dan operator sekolah, ada kabar penting di awal tahun 2026!

Pemerintah baru saja merilis Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Asesmen Nasional. Regulasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2021.

Pertanyaannya: Apa saja yang berubah? Dan bagaimana ini mempengaruhi pelaksanaan AN di sekolah Anda?

Mari kita bahas bersama-sama! 📚

🎯 Apa Inti dari Regulasi Ini?

Secara sederhana, regulasi ini menyempurnakan sistem Asesmen Nasional agar lebih efektif dan efisien.

Ada 4 perubahan utama yang perlu Anda pahami:

  1. Profil Lulusan - 8 dimensi karakter yang diukur
  2. Peserta AN - Siapa saja yang ikut
  3. Integrasi Asesmen - Literasi & Numerasi bisa digabung dengan mapel
  4. Survei Karakter - Pengukuran non-kognitif

📋 8 Dimensi Profil Lulusan

Ini salah satu perubahan paling penting! Asesmen Nasional sekarang mengukur 8 dimensi karakter lulusan:

No Dimensi Penjelasan

1Keimanan & KetakwaanTerhadap Tuhan Yang Maha Esa
2KewargaanKesadaran sebagai warga negara
3Penalaran KritisKemampuan berpikir analitis
4KreativitasKemampuan berinovasi
5KolaborasiKemampuan bekerja sama
6KemandirianKemampuan belajar mandiri
7KesehatanKesehatan fisik & mental
8KomunikasiKemampuan menyampaikan ide

Implikasi untuk Sekolah:

  1. ✅ Kurikulum harus mendukung 8 dimensi ini
  2. ✅ Pembelajaran tidak hanya fokus akademik
  3. ✅ Karakter siswa jadi prioritas penilaian

👥 Siapa Saja Peserta Asesmen Nasional?

AN tidak hanya untuk siswa! Ada 3 kelompok peserta:

1. Peserta Didik 🎓

  1. Siswa kelas akhir dari:
  2. SD/MI/Sederajat
  3. SMP/MTs/Sederajat
  4. SMA/MA/Sederajat
  5. SMK/MAK

2. Pendidik 👨🏫

  1. Semua guru di setiap satuan pendidikan
  2. Wajib terdaftar dalam sistem basis data Kementerian

3. Kepala Satuan Pendidikan 🏫

  1. Kepala sekolah wajib ikut
  2. Terdaftar dalam sistem basis data Kementerian

Penting: Semua peserta harus terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian!

🔄 Perubahan Cara Pengukuran

Sebelumnya:

  1. Literasi & Numerasi diukur terpisah dari mata pelajaran
  2. Fokus pada tes kognitif saja

Sekarang:

  1. ✅ Literasi & Numerasi bisa diintegrasikan dengan mata pelajaran tertentu
  2. ✅ Pengukuran kognitif + non-kognitif
  3. ✅ Survei karakter & lingkungan belajar jadi komponen penting

Contoh Integrasi:

  1. Literasi membaca → Diukur melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia
  2. Numerasi → Diukur melalui mata pelajaran Matematika
  3. Tapi tetap ada komponen AN tersendiri

📊 3 Komponen Asesmen Nasional

Komponen Apa yang Diukur Cara Mengukur

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)Literasi Membaca & NumerasiTes kognitif
Survei Karakter8 Dimensi Profil LulusanSurvei non-kognitif
Survei Lingkungan BelajarIklim keamanan, inklusivitas, proses pembelajaranSurvei lingkungan

🏛️ Tanggung Jawab Pelaksanaan

Pelaksanaan AN adalah tanggung jawab bersama:

Pihak Tanggung Jawab

Kementerian AgamaMadrasah & sekolah agama
Pemerintah DaerahSekolah negeri & swasta di wilayahnya
Masyarakat PenyelenggaraSekolah swasta/yayasan
KementerianKoordinasi & sistem nasional

Sarana & Prasarana:

  1. Tempat pelaksanaan harus punya akses internet memadai
  2. Menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai kewenangan

⏰ Timeline Pelaksanaan

Tahap Kegiatan Penanggung Jawab

PersiapanPenentuan waktu, pendataan peserta, tempat pelaksanaanKementerian + Pemda + Kemenag
PelaksanaanAN dilaksanakan di satuan pendidikanSekolah masing-masing
PelaporanHasil AN dilaporkan ke KementerianSekolah + Dinas Pendidikan

Catatan: Waktu pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan

💡 Apa Implikasi untuk Sekolah?

Untuk Kepala Sekolah:

  1. ✅ Pastikan semua guru & siswa terdaftar di data pokok
  2. ✅ Siapkan infrastruktur internet yang memadai
  3. ✅ Koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tempat pelaksanaan
  4. ✅ Monitor hasil AN untuk perbaikan kualitas sekolah

Untuk Guru:

  1. ✅ Ikuti AN sebagai peserta (tidak hanya siswa)
  2. ✅ Integrasikan 8 dimensi profil lulusan dalam pembelajaran
  3. ✅ Fokus pada karakter + akademik, bukan hanya nilai
  4. ✅ Gunakan hasil AN untuk refleksi pembelajaran

Untuk Operator Sekolah:

  1. ✅ Update data siswa, guru, & kepala sekolah di sistem Kementerian
  2. ✅ Pastikan data akurat & lengkap
  3. ✅ Pantau pendaftaran AN melalui laman resmi
  4. ✅ Backup data untuk antisipasi masalah teknis

🆚 Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?

Aspek Aturan Lama (2021) Aturan Baru (2026)

Profil LulusanTidak diatur detail8 dimensi jelas
Peserta ANFokus siswaSiswa + Guru + Kepala Sekolah
Integrasi MapelTerpisahBisa integrasi dengan mapel
Survei KarakterAda tapi tidak detail8 dimensi terukur
Sistem DataManualTerintegrasi sistem Kementerian

🎯 Kesimpulan: 5 Poin Penting yang Harus Diingat

  1. 8 Dimensi Karakter - Jadi acuan utama penilaian non-kognitif
  2. Guru & Kepsek Juga Peserta - Tidak hanya siswa yang diasesmen
  3. Integrasi dengan Mapel - Literasi & numerasi bisa digabung pembelajaran
  4. Data Terpusat - Semua harus terdaftar di sistem Kementerian
  5. Infrastruktur Internet - Wajib memadai untuk pelaksanaan AN

📞 Action Plan untuk Sekolah

Jangka Pendek (1-3 Bulan)

  1. Verifikasi data siswa, guru, & kepala sekolah di sistem
  2. Cek koneksi internet di sekolah
  3. Sosialisasi ke semua guru tentang 8 dimensi profil lulusan
  4. Persiapkan tempat pelaksanaan AN

Jangka Menengah (3-6 Bulan)

  1. Integrasikan 8 dimensi dalam RPP & pembelajaran
  2. Latihan soal AN untuk siswa kelas akhir
  3. Monitoring hasil survei karakter tahun sebelumnya
  4. Perbaikan area yang perlu ditingkatkan

Jangka Panjang (6-12 Bulan)

  1. Gunakan hasil AN untuk perencanaan sekolah
  2. Tingkatkan kualitas pembelajaran berbasis data
  3. Bangun budaya asesmen berkelanjutan
  4. Dokumentasikan best practices untuk berbagi

💬 Penutup

Regulasi ini bukan untuk membebani, tapi untuk memastikan kualitas pendidikan yang holistik.

"Asesmen Nasional bukan tentang ranking sekolah, tapi tentang perbaikan berkelanjutan."

Dengan memahami regulasi ini, sekolah Anda bisa:

  1. ✅ Lebih siap menghadapi AN
  2. ✅ Fokus pada kualitas, bukan hanya nilai
  3. ✅ Membangun karakter siswa yang utuh
  4. ✅ Menggunakan data untuk pengambilan keputusan

Pertanyaan? Drop di kolom komentar, mari diskusi bersama! 👇

Suka artikel ini?

💬 Comment pertanyaan Anda

🔄 Share ke rekan guru yang butuh

Tentang Penulis:

Anton Hartono - Guru, Content Creator, dan Tech Enthusiast. Berdomisili di Probolinggo, Jawa Timur. Passionate dalam edukasi, programming, dan membantu generasi muda siap menghadapi dunia kerja.

"Belajar menjadi benar, dan benar melalui belajar."

Tags: #Permendikdasmen #AsesmenNasional #AN2026 #RegulasiPendidikan #GuruProfesional #PendidikanIndonesia #SekolahBerkualitas

Share:

0 Comments:

Post a Comment