Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 (selanjutnya disebut Keputusan 010) dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 (selanjutnya disebut Keputusan 012.A) mengatur tentang pengelolaan blangko ijazah untuk tahun ajaran 2023/2024.
Tujuan:
- Mewujudkan pengelolaan blangko ijazah yang tertib, akuntabel, dan transparan.
- Memastikan keaslian dan keabsahan ijazah.
- Melindungi hak peserta didik atas ijazah.
Ruang Lingkup:
- Blangko ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, dan pelaporan blangko ijazah.
Isi Pokok:
Pengadaan:
- Blangko ijazah diadakan oleh Kemendikbudristek.
- Distribusi blangko ijazah ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pendistribusian:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mendistribusikan blangko ijazah ke sekolah.
- Sekolah mendistribusikan blangko ijazah kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Penyimpanan:
- Blangko ijazah disimpan di tempat yang aman dan terjaga.
- Penanggung jawab penyimpanan blangko ijazah adalah kepala sekolah.
Penggunaan:
- Blangko ijazah digunakan untuk mencetak ijazah peserta didik.
- Ijazah harus diisi dengan benar dan lengkap.
- Ijazah yang telah diisi ditandatangani oleh kepala sekolah dan pejabat yang berwenang.
Pelaporan:
- Sekolah melaporkan penggunaan blangko ijazah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaporkan penggunaan blangko ijazah kepada Kemendikbudristek.
Perubahan dalam Keputusan 012.A:
- Melakukan penyesuaian terhadap Keputusan 010 terkait dengan perubahan nomenklatur di Kemendikbudristek.
- Memperjelas beberapa ketentuan terkait dengan pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, dan pelaporan blangko ijazah.
Dampak:
- Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan blangko ijazah.
- Meningkatkan kualitas dan keaslian ijazah.
- Melindungi hak peserta didik atas ijazah.
Informasi lebih lanjut:
1. Keputusan 010:
2. Keputusan 012.A:
Catatan:
Artikel ini hanya memuat informasi ringkasan. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, silakan merujuk pada Keputusan 010 dan Keputusan 012.A diatas.

0 Comments:
Post a Comment